Jakarta,newsinvestigasi-86.com –Sidang permohonan gugatan Intervensi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selasa 15/12/20. Dalam materi pokok gugatan Intervensinya, kuasa Hukum Muhamad Kalibi, Yayat Surya Purnadi, SH, MH, CPL, Dari kantor Advokat YSP & Partners Menyampaikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa perkara sengketa Atas lahan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 248 atas nama Muhammad Kalibi dan SHP No 247 atas nama Siti Muthmainah, Majelis hakim Diminta untuk membatalkan seluruh gugatan atas perkara tersebut.
Pasalnya, Kedua pemilik Sertifikat tersebut merupakan penggugat Intervensi satu dan dua terhadap delapan tergugat terkait kepemilikan Hak atas tanah seluas 7.168 M2, yang terletak dijalan kramat jaya, Rt.07/05, tugu utara, koja, jakarta utara. Dimana batas-batas lokasi sebelah Utara, jalan Lontar VII, batas selatan, jalan Lontar VIII dan sebelah barat merupakan rumah penduduk dan gedung sasana Krida, kramat raya timur.
Dalam persidangan penggugat mendaftarkan gugatan Intervensi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena adanya sidang lapangan atau pemeriksaan setempat yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terhadap lahan diatas sertifikat Hak Pakai no 248 surat ukur no.00066/Tugu Utara/2012 seluas 2.998 M2, atas nama Muhammad Kalibi dan HGP no 247 surat ukur no.00067/Tugu Utara/2012 seluas 2.402 M2 atas nama Siti Muthmainah.
Kepemilikan lahan tersebut diperoleh Muhamad Kalibi berdasarkan alas hak dari jual beli rumah dan pengoperan Hak dari Mahfudi yang diketahui Lurah tugu utara dan camat koja, Namun atas keberadaan lahan tersebut pihak lain yang diduga tidak memiliki Sertifikat yang sah, melakukan gugat menggugat diatas lahan yang dimiliki penggugat Intervensi. Sehingga penggugat Intervensi, memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas gugatan para pihak tersebut agar membatalkan seluruh gugatan para tergugat Intervensi, Hal tersebut dikatakan Yayat Surya Purnadi SH MH, selasa15/12/20, usai menyampaikan permohonan gugatan Intervensi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Yayat Surya Purnadi S.H MH, Juga menyampaikan, pihaknya baru mengetahui adanya perkara yang sudah memasuki proses sidang lapangan pada lahan yang dimiliki kliennya Muhammad Kalibi dan Siti Muthmainah karena adanya sidang pemeriksaan setempat.
Dimana gugatan atas tanah tersebut disampaikan M.Rawi menggugat sejumlah pihak perbuatan melawan hukum diatas tanah yang dimilik Muhamad kalibi dan Siti Muthmainah selaku pemilik Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Sehingga setelah mengetahui adanya gugatan sengketa kepemilikan tersebut, pemilik Sertifikat yang sah langsung mendaftarkan berkas gugatan Intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kami telah memasukkan gugatan Intervensi tersebut dan sudah diterima serta disidangkan majelis Hakin pimpinan Riyanto Adam Pontoh SH,MH pada 15/12/2020.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyampaikan kepada seluruh tergugat Intervensi, agar menanggapi gugatan Intervensi tersebut, dalam tenggang waktu persidangan satu minggu. “Seluruh tergugat Intervensi diharapkan menanggapi gugatan Intervensi tersebut”, ujar Pontoh SH.MH.
Sebanyak delapan tergugat Intervensi kami duga telah melakukan perbuatan melawan Hukum, sebab mengaku sebagai pemilik tanah diatas Hak orang lain yang sudah mempunyai bukti Sertifikat. “Sebanyak delapan tergugat Intervensi kami masukkan dalam gugatan Intervensi tersebut, diantaranya, Mamat Tristianyo, Hadi Wijaya, Tamin Sukariana, Ny.Purnami, dan tergugat Intervensi lainnya. Namun yang hadir dalam penyampaian gugatan Intervensi tidak hadir semua. Kami duga mereka tidak memiliki alas Hak sertifikat sebagaimana data di BPN.” ucap Yayat.
Historikal kepemilikan tanah tersebut adalah, bahwa bidang tanah aquo merupakan bekas lahan HPL PT.Pelindo II, Tanjung Priok. Kemudian tahun 1969 diserahkan kepada 20 karyawan PT.Pelindo. Kemudian oleh salah satu kuasa karyawan tersebut bernama P.Naraheda, mengoper kan haknya ke pada Purnami. selanjutnya Naraheda dan Purnami digugat oleh orang yang mengatasnakan dirinya sebagai penggarap tahun 1999. Masuk dalam gugatan perkara nomor 79/Pdt.G/1999/PN JKT, dengan penggugat satu Lie Lina dan beberapa penggugat lainnya, dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Pada tahun 2001 Purnami dan Naraheda digugat lagi oleh Tri Sukamta cs dengan luas tanah 7.740 M2. Amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap Ny.Purnami mengoperkan haknya kepada Mahfudi diatas Notaris Rose Takarima.
Pada 17 Januari 2012 Mahfudi mengoperkan Haknya lagi ke Muhamad Kalibi (saat ini penggugat I Intervensi). Pada tahun 2012 Muhamad Kalibi mengajukan permohonan penerbitan sertifikat yang dikeluarkan BPN atas nama Muhamad Kalibi dan Siti Muthmainah.’ujar Yayat.
Terkait kepemilikan Hak, penggugat Intervensi telah membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tanah aquo tersebut, sehingga dalam perkara ini, sudah jelas bahwa kepemilikan yang sah objek perkara tersebut adalah Muhamad Kalibi dan Siti Muthmainah sebagaimana sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.
Kami berharap majelis hakim yang mengadili dan memeriksa berkas perkara gugatan Intervensi Muhamad Kalibi berharap membatalkan seluruhnya gugatan yang berkaitan dengan perkara aquo tersebut, “ujar Yayat Surya Purnadi S.H MH, kepada wartawan.
(Nrhd)