KETAPANG, News Investigasi-86.
Barang bukti di lokasi pemilik tanpa menyimpan di Kepolisian Sektor (Polsek) merupakan pelanggaran Prosedur Kepolisian, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Tim Dirkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Senin pagi (05/05/2025) lalu telah mengamankan sekitar 200 batang kayu jenis Ulin (Belian) dilokasi gudang toko bangunan SJ Jalan Pramuka Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Pelanggaran Prosedur :
Barang bukti yang disita harus disimpan secara aman dan tertib di Polsek atau unit Kepolisian yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Menyimpan dilokasi pemilik tanpa alasan yang sah merupakan pelanggaran Prosedur tersebut.
Fenomena ini adalah bentuk ketidakadilan yang terjadi ketika Penertiban kayu ilegal, tidak dilakukan secara sama rata dan adil pada semua orang. Beberapa pihak mendapatkan perlakuan lebih aman tidak tersentuh hukum.
Menurut Diki (52) warga Kalbar, selaku aktivis anti korupsi menyampaikan, bilamana anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran prosedur penitipan barang bukti, dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik, dan administrasi Penyidikan/Penyelidikan.
Maka kami berharap Bapak Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, untuk memberikan sanksi disiplin terhadap anggota Dirkrimsus tersebut. Melanggar Prosedur terkait menyimpan barang bukti ratusan batang kayu dilokasi pemiliknya, sebut Diki.
Ditempat terpisah, Beni Hardian (48) warga Ketapang, menuturkan, kami menilai ada pilih kasih dan ketidak adilan oleh Tim Dirkrimsus Polda Kalbar, beberapa waktu lalu di wilayah Kabupaten Ketapang.
Seperti yang dialami TPK milik HS di Kecamatan Benua Kayong, ribuan batang kayu berbagai jenis ukuran dibawa ke Polsek Benua Kayong. Sepengetahuan kami selain TPK milik HS, masih banyak TPK-TPK yang lainnya dan terkesan ada pilih kasih.
Ia menilai dampak pilih kasih akan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Polda Kalbar.
“Jika masyarakat merasa bahwa hukum tidak dilakukan secara adil, mereka akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum maupun aparat penegak hukum hal ini Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat,” ucap Beni Hardian mengakhiri.
Script Analisis Lembaga TINDAK INDONESIA.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi saat diminta statemennya oleh media terkait dengan kayu tangkapan yang di simpan di luar kantor polsek setempat menimbulkan tanda tanya, apalagi tempat penyimpanannya dilokasi milik perorangan, maka disinilah kerancuannya, sebut yayat.
SOP tempat penyimpanan BB alias barang bukti haruslah sesuai standart yang mengatur bagaimana barang bukti harus disimpan dengan aman dan dicatat untuk memastikan integritasnya selama berproses hukumnya. Yang mana tujuan SOP nya adalah memastikan barang bukti tetap utuh dan tersedia sebagai bukti di pengadilan, memastikan keamanan barang bukti dari kehilangan, kerusakan dan pencurian serta dapat memastikan proses penyimpanan serta perawatannya dilakukan secara benar, dari hal hal yang dikhawatirkan akan terjadinya penghilangan atau kehilangan barang bukti maka lokasi atau polsek lah yang tepat dijadikan tempat simpannya, kata yayat.
Menghindari indikasi kecurigaan dari masyarakat terhadap penyimpanan barang bukti kayu Ulin hasil tangkapan Tim dari Polda Kalbar kegiatan penangkapan di sandai ketapang maka sebaiknya ditempat atau lokasi yang memiliki tingkat pengawasannya dan tingkat keamanannya sangat yang terjamin,cetus yayat.
(Tim NI86).