Ada apa Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung Digeledah Oleh Kejari Kota Bandung ?

BANDUNG, News Investigasi-86,

Penggeledahan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pada kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Penggeledahan dilakukan pada hari Rabu kemarin 10.Juli 2024 dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyebut, Penggeledahan kami lakukan sebagai fungsi kami untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, demi perbaikan tata kelola layanan barang dan jasa pada Pemkot Bandung, katanya.

Pihak Kejari sita sejumlah dokumen, laptop juga HP milik anggota Pokja ULP Kota Bandung berinisial R dan R, dari hasil penggeledahan tersebut. Penggeledahan juga berlanjut ke kediaman anggota pokja Unit Layanan Pengadaan, selain di kantor ULP. Namun Kejaksaan belum menetapkan siapa tersangka dengan kasus yang sedang diselidiki tersebut.

Terkait upaya penggeledahan ini, Kami melakukan nya untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini siapa-siapa aja, ujarnya.

Ridha Nurul Ihsan Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung mengatakan, Hasil penggeledahan, pihaknya menyita 74 barang bukti, la juga mengatakan, hingga saat ini kasus tersebut masih didalami kejaksaan, katanya.

Di kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Kota Bandung Wawan Setiawan membeberkan, Bagaimana modus dugaan pengaturan lelang proyek di ULP. Sebelum proyek itu ditenderkan, pihak ULP diduga membocorkan sejumlah dokumen ke pengusaha yang akan ikut lelang tersebut.

Dari penyelidikan yang kita lakukan, Jadi ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Oleh sebab itu kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini.

“Ada indikasi transaksional yang terjadi antara pihak ULP dengan pengusaha calon peserta lelang. Dan Sementara ini modus yang dilakukan pihak Pokja (ULP), Pokja ULP pun akan membocorkan sejumlah dokumen seperti Detail Engineering Design (DED), Rancangan Anggaran Belanja (RAB) hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang harus dibayar dengan sejumlah uang,” terangnya.

Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada didalam paket pekerjaan tersebut, bebernya.

“Menurut informasi yang dihimpun, Untuk besaran setorannya yaitu berkisar Rp.5 – 10 juta dari setiap pengusaha, praktik ini sudah dilakukan dengan mencapai 14 proyek pengadaan”.

( Riff )

Pos terkait