MEMPAWAH, News Investigasi-86.
Puluhan warga masyarakat Sui Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar aksi di depan halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Jalan Daeng Manambon Nomor 78, Tengah Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Kedatangan puluhan warga masyarakat tersebut, mendapatkan pengawalan aparat Kepolisian Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat. Kamis (08/05/2025).
Karena sebagai bentuk ketidak percayaan terhadap Korps Adhyaksa Mempawah, dalam menangani perkara RJ mantan Kades Sui Nipah. Diduga lamban dalam proses kasus tersebut.
Sebagaimana telah dilaporkan warga sebelumnya semasa RJ menjabat Kades Sungai Nipah, diduga telah menjual lahan milik aset Desa Sui Nipah, dan Proyek Pembangunan rumah Penggilingan Padi.
Saat ini RJ menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, dan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Mempawah.
Tokoh agama Sui Nipah, Ustadz Bambang Gojali disela-sela aksi menyampaikan,” kedatangan warga masyarakat Sui Nipah, di Kejaksaan Negeri Mempawah, yaitu bukan untuk anarkis dan melawan aparat pemerintah. Namun hanya minta keadilannya, karena dari tahun 2024 mereka menyampaikan laporan dan barang bukti pengalihan aset desa ke hak pribadi dan menghilangkan mesin penggilingan padi yang sangat diperlukan warga masyarakat Sui Nipah”.
Klik Liputan Visualnya ⬆️ ( red )
“Kami juga menyampaikan bahwa keadilan bukan hanya di bumi saja, namun di akhir hidup kita pun harus dipertanggungjawabkan. Jadi kami berharap Kejaksaan Negeri Mempawah, sesegera mungkin untuk penyelesaian Kasus mantan desa Sui Nipah, Rajali untuk segera di proses hukum yang sesuai dan seadil-adilnya,” ujar Tokoh Agama Sui Nipah, Bambang Gojali dengan nada tegas mengakhiri.
Menanggapi hal tersebut, Kasie Pidsus Kejari Mempawah, Erik Arianto menyampaikan,” bahwa proses terus berjalan dan tidak ada hambatan, dan sudah ada 26 (dua puluh enam) yang dipanggil untuk keterangan terkait aset Desa dan rumah mesin penggilingan padi, dan insya allah dalam tahun ini sudah selesai pemeriksaan dan segera di tindak lanjuti,” ujar Kasie Pidsus Kejari Mempawah Erik Arianto.
Pendapat Kuasa Hukum. Ditempat terpisah, Yayat Darmawi.,SE.,S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Warga Masyarakat Sui Nipah saat diminta statemennya, yayat Membenarkan bahwa masyarakat desa sungai nipah mengadakan Orasi di saat Demontrasi Damai di depan kantor Kejaksaan Negeri Mempawah yang mana tujuan dari masyarakat desa sui nipah melakukan Aksi demontrasi adalah untuk menyampaikan Aspirasi sebagai bentuk penyampaian pendapat dimuka Umum, kata yayat.
Dasar hukumnya Demonstrasi dijamin oleh UUD 1945 dan Undang undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di Muka Umum, yang mana Demontrasi itu adalah Kegiatan sekelompok orang berkumpul diruang publik untuk menyampaikan pendapat, protes, atau tuntutan tertentu, sebut yayat.
Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat desa sui nipah perlu di Apresiasi oleh kejaksaan negeri mempawah karena apa yang menjadi Aspirasi yang mereka sampaikan adalah tujuannya dalam rangka mensupport Kejaksaan Negeri Mempawah Tetap semangat melaksanakan Supremasi Penegakan Hukum Tipikor khususnya segera Memproses secara hukum Sesuai Prosedure Kasus Korupsi Penjualan Aset desa oleh Oknum Mantan Kades Sui Nipah yang telah Masyarakat Laporkan Pidsus Kejari Mempawah beberapa waktu yang sudah cukup lama tersebut, imbuh yayat lagi.
Persfektive hukum tipikor yang telah menyebutkan masyarakat adalah bagian dari Peran Pelapor yang mesti dihargai semangatnya dan juga mesti diberikan penghargaannya, karena sinergisnya antara masyarakat sebagai penghambat atau pencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan APH Tipikor adalah wujud dari kesungguhan implementasi UU Tipikor ditegakkannya Hukum dalam rangka mendukung Asta Citanya Presiden RI, cetus yayat.
(Irwandi /Tim).






