Abaikan Putusan Mahkamah Agung RI, Aset Pertamina (persero) Terancam Disita

NewsInvestigasi -PT Pertamina (persero) diputus telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach) Namun sudah 4 tahun berlalu PT Pertamina (Persero) Belum juga melaksanakan isi putusan

Dalam amar putusan perkara No. 410/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr, majelis hakim memutuskan PT. Pertamina (Persero) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim juga Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi pembayaran atas tanah seluas 1.774 m2 x Rp 1.147.000 = Rp 2.034.778.000., secara tunai.

Tergugat I PT.Pertamina (Persero) juga diminta untuk membayar bunga maratoir dinilai pembebasan atas tanah sebesar 6% per tahun, terhitung sejak perkara ini didaftarkan.

Namun, PT Pertamina (persero) tidak terima putusan dan melakukan upaya hukum banding yang kemudian Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kemudian melakukan kasasi, akhirnya, perkara tersebut pun berkekuatan hukum tetap dengan isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1102/K/Pdt/2021 pada tanggal 24 Juni 2021 tentang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara klien kami (sebagai Penggugat) dengan PT. Pertamina (Persero) sebagai Tergugat I.

Hal tersebut disampaikan R.Sumantri, SH MH, dan Bagus Adnan S, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum KAY & Partners.” saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/7/2025).

R.Sumantri SH MH juga menegaskan bahwa Dalam perkara tersebut juga telah dilakukan proses Anmaning melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan No.Eksekusi 11/Eks.Putusan/2025/PN.Jkt.Utr, yang mana telah diadakan pertemuan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara pihak Penggugat dan Tergugat I PT.Pertamina pada tanggal 15 April 2025 dan 29 April 2025, pihak Pertamina diwakili bagian divisi Legal, Harto H dan Immanuel.

Tidak hanya itu saja, atas putusan tersebut, Penggugat juga telah mengirimkan surat teguran kepada Direktur Utama (Dirut) PT.Pertamina (Persero) tanggal 25 September 2024, diterima Reva bagian Mailing Room.”ujar R Sumantri SH MH.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan, maka kami akan mengajukan sita jaminan terhadap asset milik Tergugat I PT.Pertamina (Persero),” tandas R Sumantri SH MH.

Perkara bermula klien kami mempunyai tanah di Marunda yang dilalui pipa Pertamina dan belum ada pembayaran pembebasan atas lahan tersebut.

Sebelum dilakukan gugatan, pemilik tanah telah bersurat ke PT Pertamina lalu di dimediasikan dan difasilitasi oleh Kantor BPN Jakarta Utara.

Pada saat mediasi pihak PT.Pertamina tidak bisa membuktikan kepemilikan hak atas tanah tersebut, dan pihak PT Pertamina (persero) memberikan pernyataan untuk dilanjutkan proses gugatan, nantinya PT Pertamina (persero) akan tunduk pada putusan jika diwajibkan untuk membayar ganti rugi lahan.

Selanjutnya pemilik tanah menggugat PT.Pertamina (Persero) dan gugatan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, PT DKI Jakarta dan Mahkamah Agung RI dengan putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ungkap R.Sumantri SH MH.

Ditambahkan, pihak Penggugat sudah empat tahun setelah putusan berkekuatan hukum namun tetap tidak juga ada pembayaran ganti kerugian. Jika tidak diindahkan aanmaning tersebut, kami akan mengajukan sita aset terhadap kantor pusat PT.Pertamina (Persero),ujar Sumantri SH MH.

Hingga berita ini ditayangkan pihak PT Pertamina (persero) belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.

Pos terkait