4 Tersangka Sindikat pencurian HP dalam angkot dari Lampung berhasil Diamankan Polsek Cibinong

BOGOR,newsinvestigasi-86.com

Aksi Pencurian handphone yang terjadi di dalam angkot berhasil di gagalkan oleh korbannya di jalan mayor Oking, kecamatan Cibinong kabupaten Bogor,Jum’at 23 April 2021,

Bacaan Lainnya

Kejadian yang menimpa Nurhasan (19) tersebut terjadi di dalam angkot 08, para ke 4 tersangka dalam aksinya melakukan secara berkelompok.

Dalam melakukan aksinya tersebut 2 orang tersangka menaiki angkot dan 2 lainnya mengikuti dengan roda empat. Dalam aksinya salah satu tersangka tersebut berpura-pura muntah untuk mengalihkan perhatian korbannya dan disaat bersamaan pun satu pelaku lainnya langsung melancarkan aksinya dengan mengambil handphone korban dari dalam sakunya, kemudian setelah para tersangka berhasil mengambil hp Korban langsung turun dari angkot yang ditumpanginya dengan cara bergantian.

Korban Nurhasan yang mengetahui handphone sudah raib pun curiga terhadap 2 orang yang sebelumnya menaik angkot yang sama kemudian berpindah ke dalam mobil xenia di dalam mobil Xenia tersebut terdapat 2 orang pelaku lainnya.

Korban yang mengetahui hal tersebut pun langsung meminta bantuan warga untuk melakukan pengejaran terhadap mobil Xenia yang di tumpangi oleh para tersangka.

Alhasil mobil tersangka pun berhasil di kejar dan di hentikan oleh masyarakat yang membantu melakukan pengejaran kepada para tersangka tersebut di jalan Nurdin tepatnya tepatnya di sekitaran pusat perbelanjaan ITC Cibinong. Unit Reskrim Polsek Cibinong yang datang ke lokasi di bantu dengan TNI pun langsung, menenangkan warga dan langsung mengamankan para pelaku dari amukan warga yang emosi dan pelaku di bawa ke Polsek Cibinong guna untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ke empat para pelaku pencurian masing masing berinisial  AS (25), KA (22), P (30) dan M (34) diamankan Polisi berikut barang bukti dari tangan para tersangka berupa satu handphone Redmi milik korban dan satu mobil xenia milik para tersangka. Atas kejadian tersebut pun Para tersangka akan di kenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancam hukuman penjara maksimum 7 Tahun Penjara.” Ungkap Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil SE., S.I.K., M.H

(Gun NI-86)

Pos terkait