4 Kepala Desa di kabupaten Sambas Belum Memberikan Laporan DD Dan ADD Tahun 2021

SAMBAS –  KALBAR ,

Sangat miris dana anggaran dari Pusat dan Daerah yang mengalir ke tingkat Desa ,yang jumlah bervariasi Miliaran rupiah, namun Kepala Desa di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, terindikasi mengabaikan laporan keuangan anggaran DD dan ADD sehingga Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat, menemukan Miliaran rupiah DD dan ADD ke 4 (Empat) Desa tersebut. Seperti contoh berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia/BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat , terdapat 4 (Empat) Desa di Kabupaten Sambas. Belum memberikan laporan pertanggungjawabkan penggunaan DD dan ADD yang diterima Tahun 2021.Yaitu Desa Durian,bDesa Lorong, Desa Sanatab dan Desa Sungai Bening.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan surat Dinas Sosial , Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 140/194/PD/DINSOS PMD/2021.Menindak lanjuti surat Wakil Bupati Nomor 700/054/IK- S2/2022 tanggal 07 Juni 2022, Perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat .

Sebagai berikut :

1. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat ,Nomor : 16.B/ LHP/XIX.PNK/4/2022 tanggal 26 April 2022 ,terdapat temuan Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Desa belum di pertanggungjawaban sebesar Rp 5.817.937.784.80 (Lima Miliar Delapan Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Puluh Tiga Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Delapan Puluh Sen) .

“Mengingat dana yang bergulir ke Desa nya mencampai Miliaran dan adanya hasil temuan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat. Maka Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat, untuk melakukan Penyeledikan dan Penyidikan kesetiap Kepala Desa tersebut. Dugaan kuat adanya MALING UANG RAKYAT (KORUPSI) oleh Kepala Desa tersebut.

“Tidak ada kata alasan mengelak dari jeratan dan tuntutan hukum , karena aturan hukumnya sudah jelas bilamana menyalahi dari aturan dan juknis yang ada dalam Pengelolaan dana DD dan ADD .

“Maka hukum yang menyelesaikan”.

“Merujuk Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021.” Menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus dipidananya pelaku Pidana Korupsinya .

Scritp Keterangan Kepala Desa .

Salah satu Kepala Desa/Kades Desa Lorong ,merangkan.”Untuk Realisasi dilapangan Tahun 2021 ke Bagian Kesra yang tau ,untuk Anggaran Tahun 2021 DD dan ADD tidak ada juga kendala .

Yang berkendala tahun 2022 tidak ada nya Kesepakatan Antara Pemerintah Desa dan BPD,Ketua BPD tidak mau Tanda tangan Kesepakatan.

BPD minta pertanggung jawaban laporan Kepala Desa mengenai penyelenggaraan BLT DD tahap 5 dan 8 tahun 2021,tanya ke kesra juga kemana arah dana nya mereka tahu SPJ nya pun ada, sekarang yang mereka tuntut tahun lalu tahap 5 dan 8 nominal nya cuma 22.800.000 (Dua Puluh Dua Juta delapan Ratus Ribu rupiah)

Tahun ini 2022 bulan Januari s/d bulan Juni belum terealisasi sebesar Rp 342.000. 000 (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Rupiah) hangus karena tidak ditanda tangani BPD Desa Lorong , yang mitra Desa ,Ujarnya .

Scritp Keterangan Kepala inspektorat:

Kami akan selalu memantau tindak lanjut nya, sesuai Rekomendasi yang telah di berikan BPK.

Scritp Keterangan Kadis DINSOSPMD:

“Sementara berproses sudah tiga dari empat Desa yang menyelesaikan nya, untuk jelas nya nanti dapat menghubungi Kabid Pemdes,Pak Teguh”. Ujar nya

Saat awak Media News investigasi-86 mendatangi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa ingin konfirmasi ke salah Satu Kabid DINSOSPMD atas arahan Kadis , Beliau sedang Rapat.

Awak Media pun konfirmasi langsung melalui via WhatsApp 0812-5720xxx

Namun Sangat Di sayangkan konfirmasi awak Media Hanya Di baca.

BERSAMBUNG………..

(Mulyono / Tim NI86) .

Pos terkait