JAKARTA,
Polsek cengkareng Jakarta Barat bersama 3 pilar gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker di masa penerapan PPKM level 2. Sebanyak 39 warga cengkareng kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam ops Yustisi petugas gabungan, Kamis, 17/2/2022.
Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut dilaksanakan di jalan Palem Lestari Cengkareng Barat Jakarta Barat, sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub,FKDM dan Citra Bhayangkara.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Endah Pusparini mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid 19.
” Polsek Cengkareng bersama 3 pilar, mendapati sebanyak 39 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini ” ujar Kompol Endah Pusparini saat dikonfirmasi, Kamis, 17/2/2022.
Lanjutnya,” Kami bersama 3 pilar cengkareng Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19 “.
Endah menambahkan 37 pelanggar diberi tindakan dengan membersihkan fasilitas umum dan 2 orang lainnya memilih untuk membayar denda administrasi.
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat.
( Tim Investigasi-86 )