Jossowa Korban Ketidak Fahaman Hukum

Kalbar.newsinvestigasi-86.com

Hasil Investigasi awak media newsinvestigasi 86, Kalimantan Barat ,terkait permasalahan Jossowa alias Kajos anak dari Nakolius Kimpui yang ditangkap dengan tuduhan pencurian diperkebunan kelapa sawit milik MKS ( mitra karya sentosa ) dan di kenai pasal 107 huruf D, UU RI nmor 34 tahun 2014 tentang perkebunan pasal 363 ayat (1) 4,e dan 5 e KUHP atau 362 KUHP

Bacaan Lainnya

Adanya keanehan dan diduga salahnya salah prosedur penangkapan dengan tidak menggunakan aturan hukum yang
berlaku. Pasalnya, Jossowa ditangkap ketika saat mengantarkan pakaian ke kantor Polsek Noyan untuk temannya, sebut saja Jeii.

Saat ditangkap Jossowa tanpa ada surat penangkapan dan surat penahanan yang disampaikan kepihak keluarga, pihak keluarga hanya mendapat kabar dari teman joshowa yang saat itu ikut mengantar pakaian milik Jeii di Polsek Noyan.

Pada hari tanggal 29 ,joshowa yang ditahan, akhirnya dilepas dengan kesepakatan yang dibuat oleh keluarga ,bersama pihak perusahan PT MKS ( mitra karya sentosa ) yang langsung diberikan ke menejer umum bapak PUTRA ,disaksi kan oleh Tumenggung adat desa samongan bpk Andreas Lamon dan juga kepala desa ,uang ganti rugi sebesar Rp 3500 000, melalui dua tahapan, pertama 200.000,- , kemudian 3.300.000,- ,melalui transferan ke rekening kepala desa

Dari mediasi timbullah kesepakatan bersama untuk penggantian uang tersebut, Jossowa pun dilepas hari itu juga tanpa ada penahanan, namun ini sangat disayangkan seharusnya permasalahan ini sudah terselesaikan dengan adanya ganti rugi, namun malah sebaliknya selang beberapa waktu ditangkap kembali,

Pada tanggal ,23 /12 /2020 ,pihak keluarga meminta bantuan pendampingan hukum kepada Yohanes Amlan dari lembaga TINDAK INDONESIA Wilayah tugas Sanggau Kalimantan Barat untuk menyelesaikan masalah Hukum yang menimpa Jossowa yang masih berstatus Pelajar SMK, dimana kejadian yang tertangkap tangan sebenarnya adalah pencurian yang dilakukan oleh Jeii, sedangkan keterlibatan jossowa masih tanda tanya sehingga, penangkapan jossowa dapat diselesaikan secara Adat ( Restorasi justice / kekeluargaan ) namun ada yang aneh disaat jossowa di Penjarakan, maka oleh karena itu pihak keluarga jossowa yang merasa tidak mengerti Hukum meminta secara formal kepada Yohanes Amlan untuk dapat menengahi dan menjembatani perihal carut marut persoalan yang sedang dihadapi pihak keluarga jossowa,

pihak keluarga dan Yohanes Amlan mendatangi Polsek untuk menanyakan kepada Pihak kepolisian sektor Noyan tentang status Hukum Jossowa sehingga Jossowa di Penjarakan, jawaban pihak Polsek Noyan yang Memenjarakan bukan Mereka tapi kejaksaan, bahasa dari Pihak Polsek seolah oleh lepas tangan dan terkesan mengadu domba antara kejaksaan dengan pihak keluarga Jossowa yang Mengenang jossowa masih berstatus Pelajar di SMKN 1 Entikong, Padahal Masalah ini sudah dilakukan secara kekeluargaan dengan Pihak Perusahaan dengan temenggung Adat secara Hukum Adat yang dihadiri oleh Kades serta Pihak Polsek Noyan dan Pihak keluarga, demikan yang disampaikan Yohanes.

Disini sudah dapat dilihat hukum yang selalu berpihak dengan mengutamakan uang. Seharusnya proses hukum berlaku dengan berdasarkan ” LAPOR , TERLAPOR , BARANG BUKTI ,SAKSI dan PANGGILAN,tapi ini tidak berlaku kepada jossowa. Yang seharusnya mufakat bersama dengan pihak perusahaan PT MKS ,yang diambil semua terselesaikan dengan menganti rugi, Jossowa ditahan tanpa kejelasan.

Koordinator lembaga TINDAK INDONESIA Yayat Darmawi,SE,SH,MH membenarkan bahwa Anggotanya Bernama Yohanes melakukan Upaya Restorative Justice terhadap warga Masyarakat Noyan yang sama sekali tidak memahami tentang Hukum, dengan maksud mencarikan Resolusi Hukum Positive terhadap Masyarakat Hukum Adat didaerah yang masih Minim akan Kesadaran Hukum, Hal ini dilakukan oleh Lembaga TINDAK INDONESIA karena sasaran Planing Edukasi oleh Lembaga termasuk mendukung Pemerintah akan program sosialisasi Sadar Hukum di daerah Marginal.

Dalam rangka meminimalisir kejahatan yang bersifat insidentil Masyarakat di daerah Marginal khususnya didaerah Masyarakat perkebunan Sawit maka Lembaga TINDAK INDONESIA tidak henti hentinya melakukan Edukasi Hukum Positive yang dikompilasi dengan Hukum Adat, Hal ini perlu lembaga Lakukan dalam rangka implementasi serta merealisasikan pemafaham Hukum ditingkat Masyarakat Hukum Adat, agar Hukum Adat dan Hukum Positive dapat saling besinergis didaerah, Kata Yayat.

( yuli )

Pos terkait